Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PENDIDIKAN DASAR TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dan Pasal 2 huruf b butir 1), serta Pasal 3 ayat (2) dilaksanakan secara swakelola oleh panitia pembangunan sekolahdengan melibatkan masyarakat di lingkungan sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Ketentuansebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, Pasal 3ayat
(1) huruf a, dan Pasal 3 ayat (3) dilaksanakan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota menggunakan mekanisme penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
