Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PENDIDIKAN DASAR TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Dasar untuk SMP/SMPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b:
a. Diprioritaskan untuk membiayai penggandaan dan distribusi buku teks pelajaran sesuai kurikulum 2013 sehingga seluruh peserta didik kelas VII terpenuhi kebutuhan bukunya;
b. sisa DAK Bidang Pendidikan Dasar untuk SMP/SMPLB setelah digunakan untuk membiayai penggandaan dan distribusi buku teks pelajaran sebagaimana dimaksud pada huruf a digunakan untuk membiayai peningkatan prasarana dan pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan;
c. proporsi penggunaan sisa DAK sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah 35% sampai dengan 65% untuk membiayai peningkatan prasarana dan pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan untuk mencapai 100% sesuai dengan kebutuhan kabupaten/kota.
(2) Peningkatan prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b antara lain:
a. Rehabilitasi ruang belajar dengan tingkat kerusakan paling rendah rusak sedang termasuk perabotannya;
b. Pembangunan ruang kelas baru (RKB) termasuk perabotannya;
c. Pembangunan ruang/gedung perpustakaan termasuk perabotannya; dan/atau
d. Pembangunan ruang belajar lain (RBL) termasuk perabotannya.
(3) Pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b antara lain:
a. Peralatan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS);
b. Peralatan Matematika;
c. Peralatan Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
d. Peralatan Laboratorium Bahasa; dan /atau
e. Peralatan Olah Raga.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
