Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PENDIDIKAN DASAR TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Dasar untuk SD/SDLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a meliputi : a. rehabilitasi ruang kelas rusak sedang; b. pengadaan sarana prasarana peningkatan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi: 1) pembangunan ruang perpustakaan termasuk perabotnya; dan/atau 2) pengadaan peralatan pendidikan. c. Pengadaan peralatan pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf b butir 2) meliputi: 1) peralatan pendidikan Matematika; 2) peralatan pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA); 3) peralatan pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), 4) peralatan pendidikan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan; 5) peralatan pendidikan Bahasa; dan/atau 6) peralatan pendidikan Seni Budaya dan Keterampilan. www.djpp.kemenkumham.go.id d. Proporsi penggunaan DAK untuk rehabilitasi ruang kelas rusak sedang dan pengadaan sarana prasarana peningkatan mutu adalah antara 35% sampai dengan 65% sesuai dengan prioritas kebutuhan kabupaten/kota.
Koreksi Anda