Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PENDIDIKAN DASAR TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Dasar untuk SD/SDLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a meliputi :
a. rehabilitasi ruang kelas rusak sedang;
b. pengadaan sarana prasarana peningkatan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi:
1) pembangunan ruang perpustakaan termasuk perabotnya;
dan/atau 2) pengadaan peralatan pendidikan.
c. Pengadaan peralatan pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf b butir 2) meliputi:
1) peralatan pendidikan Matematika;
2) peralatan pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA);
3) peralatan pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), 4) peralatan pendidikan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan;
5) peralatan pendidikan Bahasa; dan/atau 6) peralatan pendidikan Seni Budaya dan Keterampilan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Proporsi penggunaan DAK untuk rehabilitasi ruang kelas rusak sedang dan pengadaan sarana prasarana peningkatan mutu adalah antara 35% sampai dengan 65% sesuai dengan prioritas kebutuhan kabupaten/kota.
Koreksi Anda
