Koreksi Pasal 74
PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana dan program, pemberian layanan di bidang pengelolaan komputer serta urusan persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Unit Pelaksana Teknis Pusat Teknologi Informasi dan Komputer.
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Pusat Teknologi Informasi dan Komputer.
Koreksi Anda
