Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Unit Pelaksana Teknis Pusat Teknologi Informasi dan Komputer menyelenggarakan fungsi: a. pengembangan, pengelolaan, dan pemeliharaan jaringan informasi di lingkungan UMRAH; b. pemberian layanan komputer bagi mahasiswa; c. pemeliharaan dan perbaikan komputer; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Pelaksana Teknis Pusat Teknologi Informasi dan Komputer.
Koreksi Anda