Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Unit Pelaksana Teknis Pusat Teknologi Informasi dan Komputer menyelenggarakan fungsi:
a. pengembangan, pengelolaan, dan pemeliharaan jaringan informasi di lingkungan UMRAH;
b. pemberian layanan komputer bagi mahasiswa;
c. pemeliharaan dan perbaikan komputer; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Pelaksana Teknis Pusat Teknologi Informasi dan Komputer.
Koreksi Anda
