Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
Unit Pelaksana Teknis Pusat Teknologi Informasi dan Komputer mempunyai tugas melaksanakan pengembangan jaringan, operasional, pemeliharaan dan perbaikan jaringan dan komputer serta pemberian layanan komputer kepada mahasiswa.
Koreksi Anda
