Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Pelaksana Teknis Pusat Teknologi Informasi dan Komputer mempunyai tugas melaksanakan pengembangan jaringan, operasional, pemeliharaan dan perbaikan jaringan dan komputer serta pemberian layanan komputer kepada mahasiswa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 71 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Pasal.id