Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
(1) Unit Pelaksana Teknis Pusat Teknologi Informasi dan Komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf c, merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan teknologi informasi dan komputer.
(2) Unit Pelaksana Teknis Pusat Teknologi Informasi dan Komputer dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor II.
Koreksi Anda
