Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Unit Pelaksana Teknis Pusat Bahasa menyelenggarakan fungsi:
a. pengembangan pembelajaran bahasa;
b. pelayanan peningkatan kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan;
c. pelaksanaan tes kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Pelaksana Teknis Pusat Bahasa.
Koreksi Anda
