Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
(1) Unit Pelaksana Teknis Pusat Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b, merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan pembelajaran dan layanan kebahasaan.
(2) Unit Pelaksana Teknis Pusat Bahasa dalam pelaksanaan tugas sehari- hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor I.
Koreksi Anda
