Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka; b. pengolahan bahan pustaka; c. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka; d. pemeliharaan bahan pustaka; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan.
Koreksi Anda