Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
(1) Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a, merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan.
(2) Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan dalam pelaksanaan tugas sehari- hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor I.
Koreksi Anda
