Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d adalah unsur pelaksana akademik di bawah Rektor yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan pendidikan, dan penjaminan mutu. (2) Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada Rektor. (3) Ketua Lembaga dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Lembaga. (4) Ketua dan Sekretaris Lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 50 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Pasal.id