Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan urusan akademik dan kemahasiswaan serta alumni di lingkungan fakultas. (2) Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang milik negara, dan keuangan di lingkungan fakultas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 42 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Pasal.id