Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan urusan akademik dan kemahasiswaan serta alumni di lingkungan fakultas.
(2) Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang milik negara, dan keuangan di lingkungan fakultas.
Koreksi Anda
