Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan akademik;
b. pelaksanaan urusan kemahasiswaan dan alumni;
c. pelaksanaan urusan perencanaan dan keuangan;
d. pelaksanaan urusan kepegawaian; dan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara.
Koreksi Anda
