Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan akademik; b. pelaksanaan urusan kemahasiswaan dan alumni; c. pelaksanaan urusan perencanaan dan keuangan; d. pelaksanaan urusan kepegawaian; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara.
Koreksi Anda