Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dan Pasal 21 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas jabatan fungsional masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Pasal.id