Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data serta penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran.
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, akuntansi, dan pertanggungjawaban anggaran serta pencatatan, akuntansi, evaluasi, dan penyusunan laporan keuangan UMRAH.
Koreksi Anda
