Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; b. pelaksanaan urusan perbendaharaan; dan c. pelaksanaan urusan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.
Koreksi Anda