Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha, Rumah Tangga, dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dokumentasi, keamanan, ketertiban, keindahan, kebersihan, rapat dinas, upacara, dan keprotokolan serta penyusunan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara.
(2) Subbagian Kepegawaian, Hukum, Tata Laksana, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan formasi, penerimaan, pengangkatan, kepangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian pegawai serta peraturan perundang-undangan, hukum, ketatalaksanaan, dan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
