Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha, Rumah Tangga, dan Barang Milik Negara; dan
b. Subbagian Kepegawaian, Hukum, Tata Laksana, dan Hubungan Masyarakat.
Koreksi Anda
