Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang milik negara, kepegawaian, hukum, ketatalaksanaan, dan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
