Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Biro Umum, Perencanaan, dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan ketatausahaan; d. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; e. pelaksanaan urusan barang milik negara; f. pelaksanaan urusan kepegawaian; g. pelaksanaan urusan hukum dan ketatalaksanaan; dan h. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda