Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Biro Umum, Perencanaan, dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan perencanaan;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
d. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
e. pelaksanaan urusan barang milik negara;
f. pelaksanaan urusan kepegawaian;
g. pelaksanaan urusan hukum dan ketatalaksanaan; dan
h. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
