Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Umum, Perencanaan, dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, barang milik negara, ketatausahaan, ketatalaksanaan, dan kerumahtanggaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Pasal.id