Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan layanan di bidang minat, bakat, penalaran, dan kesejahteraan mahasiswa serta pengelolaan informasi kemahasiswaan dan alumni.
(2) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan urusan kegiatan kerja sama.
Koreksi Anda
