Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Akademik mempunyai tugas melakukan layanan kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pengelolaan sarana pendidikan.
(2) Subbagian Evaluasi dan Statistik mempunyai tugas melakukan urusan penerimaan dan registrasi mahasiswa serta evaluasi dan penyusunan statistik pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Koreksi Anda
