Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bagian Akademik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan registrasi dan penyusunan statistik; dan
c. pelaksanaan evaluasi pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Koreksi Anda
