Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama terdiri atas: a. Bagian Akademik; b. Bagian Kemahasiswaan dan Kerja Sama; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda