Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan kegiatan akademik;
b. pelaksanaan layanan kegiatan kemahasiswaan dan alumni; dan
c. pelaksanaan urusan kegiatan kerja sama.
Koreksi Anda
