Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan kegiatan akademik; b. pelaksanaan layanan kegiatan kemahasiswaan dan alumni; dan c. pelaksanaan urusan kegiatan kerja sama.
Koreksi Anda