Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi UMRAH yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan UMRAH. (2) Biro dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor. (3) Biro terdiri atas: a. Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama; dan b. Biro Umum, Perencanaan, dan Keuangan. (4) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Pasal.id