Koreksi Pasal 82
PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan kegiatan pada UMRAH yang dilakukan pada saat ini masih tetap dilaksanakan dan tetap mendapat dukungan pembiayaan
dari Pemerintah Daerah setempat paling lama 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Daerah dapat membantu pengembangan UMRAH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
