Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Rektor dan Wakil Rektor;
b. Biro;
c. Fakultas;
d. Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu; dan
e. Unit Pelaksana Teknis.
Bagian Pertama Rektor
Koreksi Anda
