Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
(1) UMRAH terdiri atas:
a. Rektor sebagai organ pengelola;
b. Senat sebagai organ yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik;
c. Satuan Pengawasan sebagai organ yang menjalankan fungsi pengawasan non akademik; dan
d. Dewan Pertimbangan sebagai organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non akademik.
(2) Rektor sebagai organ pengelola UMRAH dipimpin oleh Rektor.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat, Satuan Pengawasan, dan Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf huruf b, huruf c, dan huruf d diatur dalam statuta UMRAH.
Koreksi Anda
