Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 118 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2014 tentang PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG DIPERBANTUKAN SEBAGAI PENDIDIK DI DAERAH KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan tata cara pemberian tunjangan bagi prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang diperbantukan sebagai pendidik di daerah khusus diatur dalam Petunjuk Teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 118 Tahun 2014 | Pasal.id