Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 118 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2014 tentang PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG DIPERBANTUKAN SEBAGAI PENDIDIK DI DAERAH KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Selama menjalankan tugas, prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang diperbantukan sebagai pendidik di daerah khusus berhak memperoleh tunjangan.
(2) Alokasi anggaran untuk tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
