Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 118 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2014 tentang PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG DIPERBANTUKAN SEBAGAI PENDIDIK DI DAERAH KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang telah mengikuti bimbingan teknis implementasi kurikulum 2013 dan atau pelatihan lain di bidang keguruan diperbantukan sebagai pendidik di daerah khusus.
(2) Penugasan prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang diperbantukan sebagai pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usulan dari Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA dan ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
