Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 117 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 117 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI UNIVERSITAS SEBELAS MARET
Teks Saat Ini
(1) Sistem akuntansi UNS terdiri atas:
a. sistem akuntansi keuangan;
b. sistem akuntansi biaya; dan
c. sistem akuntansi aset tetap.
(2) Sistem akuntansi UNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
