Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 117 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 117 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI UNIVERSITAS SEBELAS MARET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem akuntansi UNS terdiri atas: a. sistem akuntansi keuangan; b. sistem akuntansi biaya; dan c. sistem akuntansi aset tetap. (2) Sistem akuntansi UNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 117 Tahun 2014 | Pasal.id