Koreksi Pasal 123
PERMEN Nomor 116 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 116 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MATARAM
Teks Saat Ini
(1) Badan pengelola usaha mempunyai tugas melaksanakan pengembangan unit usaha dan mengoptimalkan perolehan sumber- sumber pendanaan universitas untuk mendukung pelaksanaan penerapan pengelolaan keuangan badan layanan umum UNRAM.
(2) Badan pengelola usaha bertanggung jawab kepada Rektor sebagai pemimpin badan layanan umum.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan pengelola usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
