Koreksi Pasal 114
PERMEN Nomor 116 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 116 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MATARAM
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, UPT Bimbingan Konseling dan Pembinaan Karir menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. menyediakan dan melaksanakan tes skala kematangan;
c. memberikan layanan konsultasi dosen, mahasiswa, pegawai, dan masyarakat;
d. pelaksanaan pengembangan karir;
e. pelaksanaan administrasi kegiatan pengembangan karir;
f. pelaksanaan administrasi kegiatan kewirausahaan; dan
a. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
Koreksi Anda
