Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 114

PERMEN Nomor 116 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 116 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MATARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, UPT Bimbingan Konseling dan Pembinaan Karir menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. menyediakan dan melaksanakan tes skala kematangan; c. memberikan layanan konsultasi dosen, mahasiswa, pegawai, dan masyarakat; d. pelaksanaan pengembangan karir; e. pelaksanaan administrasi kegiatan pengembangan karir; f. pelaksanaan administrasi kegiatan kewirausahaan; dan a. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
Koreksi Anda