Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 112

PERMEN Nomor 116 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 116 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MATARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT Bimbingan Konseling dan Pembinaan Karir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang program pengembangan karir dan layanan konsultasi di lingkungan UNRAM. (2) Kepala UPT Bimbingan Konseling dan Pembinaan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 112 — PERMEN Nomor 116 Tahun 2014 | Pasal.id