Koreksi Pasal 89
PERMEN Nomor 116 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 116 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MATARAM
Teks Saat Ini
(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf c merupakan unit pelayanan administrasi di lingkungan Lembaga.
(2) Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan melalui Sekretaris Lembaga.
Koreksi Anda
