Koreksi Pasal 87
PERMEN Nomor 116 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 116 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MATARAM
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga;
b. pelaksanaan peningkatan dan pengembangan pembelajaran;
c. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan;
d. koordinasi pelaksanaan kegiatan peningkatan pembelajaran, pengembangan pembelajaran, dan penjaminan mutu pendidikan;
e. pemantauan dan evaluasi peningkatan pembelajaran, pengembangan pembelajaran, dan penjaminan mutu pendidikan; dan
f. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.
Koreksi Anda
