Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

PERMEN Nomor 116 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 116 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MATARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan peningkatan dan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 86 — PERMEN Nomor 116 Tahun 2014 | Pasal.id