Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 116 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 116 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MATARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Bagian Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan barang milik negara; b. pelaksanaan pengadaan barang milik negara; c. pelaksanaan penyimpanan dan pendistribusian barang milik negara; d. pelaksanaan pemeliharaan barang milik negara; e. pelaksanaan inventarisasi barang milik negara; dan f. pelaksanaan penghapusan barang milik negara.
Koreksi Anda