Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 116 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 116 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MATARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Anggaran Nonpenerimaan Negara Bukan Pajak; dan b. Subbagian Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak; c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 40 — PERMEN Nomor 116 Tahun 2014 | Pasal.id