Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 116 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 116 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MATARAM
Teks Saat Ini
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan akuntansi.
Koreksi Anda
