Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 116 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 116 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MATARAM
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, keprotokolan, layanan pimpinan, dan kerumahtanggaan.
(2) Subbagian Hukum, Tata Laksana, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan hukum, tata laksana, dan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
