Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 116 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 116 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MATARAM
Teks Saat Ini
Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; dan
b. Subbagian Hukum, Tata Laksana, dan Hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
