Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 116 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 116 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MATARAM
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan dan layanan hukum;
b. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan;
c. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
e. pelaksanaan urusan keprotokolan; dan
f. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan.
Koreksi Anda
