Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 116 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 116 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MATARAM
Teks Saat Ini
Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan hukum, organisasi, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, ketatausahaan, keprotokolan, dan kerumahtanggaan.
Koreksi Anda
