Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 116 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 116 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MATARAM
Teks Saat Ini
Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan terdiri atas:
a. Bagian Akademik dan Kerja Sama;
b. Bagian Kemahasiswaan;
c. Bagian Perencanaan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
