Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 116 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 116 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MATARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran; c. pelaksanaan penyusunan rencana pengembangan UNRAM; d. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; f. pelaksanaan registrasi dan data mahasiswa; g. pelaksanaan urusan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa; h. pelaksanaan penyusunan data alumni serta urusan alumni lainnya; dan i. koordinasi dan pelaksanaan urusan kerja sama dalam dan luar negeri.
Koreksi Anda